Judul : Freeport Ancam Gugat Indonesia ke Arbitrase
link : Freeport Ancam Gugat Indonesia ke Arbitrase
Freeport Ancam Gugat Indonesia ke Arbitrase
SALAMBAGI.COM - Konflik yang terjadi antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tampaknya semakin pelik. Perubahan status yang diajukan oleh Pemerintah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum menemukan kesepakatan.
President dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson menegaskan sikap akan tetap berpegang pada status KK. Bahkan pihaknya memgancam akan memberi waktu 120 hari kepada Pemerintah untuk menyelesaiakn permasalahan ini, jika tidak pihaknya akan membawa ke jalur hukum Internasional atau Arbitrase.
Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia tidak boleh lagi menuruti segala kemauan PTFI. Jika PTFI mengancam harus dihadapi yang pasti tidak boleh terlalu memanjakan PTFI lagi.
"Memang kalau dihadapkan dengan masalah itu, ya siap. Kan UU perjanjian, arbitrase semua di Indonesia. Ya gimana. Semua komentar di publik pengen kayak yang diusul menteri Jonan. Jadi mesti gimana lagi?," ungkapnya di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Senin (20/2/2017). Menurutnya, pemutusan hubungan kerja yang dikatakam oleh Freeport adalah salah satu ancaman juga yang dijadikan kekuatan untuk menekan Indonesia.
"Itu kan cara yang tidak umum pada perusahaan yang besar multinasional karena mem-blackmail dengan mau lay off kan engga benar. Itu kan tanggung jawab dia dong. Masak karena dia enggak bisa menjalankan kewajiban dia, dia kejam lay off,"
Namun Menurut Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai ancaman PT Freeport Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya sebagai hal yang biasa dalam bisnis.
Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia mengatakan, sebenarnya PHK oleh Freeport bukan sebuah ancaman, tetapi sudah terjadi berulang-ulang. Dan hal tersebut dinilai sebagai hal yang bisa dan tidak berdampak besar lantaran hanya sedikit orang asli Papua yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Sudah terjadi PHK, itu biasa saja kok, emang perusahaan PHK mau apa? Nggak apa-apa, tenaga kerjanya banyak kan bukan dari Papua saja," ujar dia di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Bahli menyatakan, sebenarnya sejak adanya aturan soal larangan ekspor mineral mentah, bukan hanya Freeport yang terkena dampaknya, tetapi juga perusahaan tambang lokal. Namun perusahaan-perusahaan tersebut tetap tunduk pada aturan pemerintah.
"Pada tahun 2012, ketika PP (Peraturan Pemerintah) itu diterbitkan, kita tidak boleh ekspor ore, pengusaha Hipmi banyak yang hampir collapse. Tapi kita tidak ribut, kita hormati aturan. Saya termasuk yang hampir collapse karena leasing alat besar saya besar kala itu," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Bahlil, tidak perlu berlebihan menanggapi ancaman Freeport yang akan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Yang harus menjadi perhatian pemerintah justru perusahaan-perusahaan lokal yang jelas-jelas membela nama Indonesia.
"Kalau Freeport mengancam PHK, biasa-biasa saja. Ada pengusaha yang cinta negara dan tidak cinta negara," tandas dia.
President dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson menegaskan sikap akan tetap berpegang pada status KK. Bahkan pihaknya memgancam akan memberi waktu 120 hari kepada Pemerintah untuk menyelesaiakn permasalahan ini, jika tidak pihaknya akan membawa ke jalur hukum Internasional atau Arbitrase.
Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia tidak boleh lagi menuruti segala kemauan PTFI. Jika PTFI mengancam harus dihadapi yang pasti tidak boleh terlalu memanjakan PTFI lagi.
"Memang kalau dihadapkan dengan masalah itu, ya siap. Kan UU perjanjian, arbitrase semua di Indonesia. Ya gimana. Semua komentar di publik pengen kayak yang diusul menteri Jonan. Jadi mesti gimana lagi?," ungkapnya di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Senin (20/2/2017). Menurutnya, pemutusan hubungan kerja yang dikatakam oleh Freeport adalah salah satu ancaman juga yang dijadikan kekuatan untuk menekan Indonesia.
"Itu kan cara yang tidak umum pada perusahaan yang besar multinasional karena mem-blackmail dengan mau lay off kan engga benar. Itu kan tanggung jawab dia dong. Masak karena dia enggak bisa menjalankan kewajiban dia, dia kejam lay off,"
Namun Menurut Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai ancaman PT Freeport Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya sebagai hal yang biasa dalam bisnis.
Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia mengatakan, sebenarnya PHK oleh Freeport bukan sebuah ancaman, tetapi sudah terjadi berulang-ulang. Dan hal tersebut dinilai sebagai hal yang bisa dan tidak berdampak besar lantaran hanya sedikit orang asli Papua yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Sudah terjadi PHK, itu biasa saja kok, emang perusahaan PHK mau apa? Nggak apa-apa, tenaga kerjanya banyak kan bukan dari Papua saja," ujar dia di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Bahli menyatakan, sebenarnya sejak adanya aturan soal larangan ekspor mineral mentah, bukan hanya Freeport yang terkena dampaknya, tetapi juga perusahaan tambang lokal. Namun perusahaan-perusahaan tersebut tetap tunduk pada aturan pemerintah.
"Pada tahun 2012, ketika PP (Peraturan Pemerintah) itu diterbitkan, kita tidak boleh ekspor ore, pengusaha Hipmi banyak yang hampir collapse. Tapi kita tidak ribut, kita hormati aturan. Saya termasuk yang hampir collapse karena leasing alat besar saya besar kala itu," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Bahlil, tidak perlu berlebihan menanggapi ancaman Freeport yang akan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Yang harus menjadi perhatian pemerintah justru perusahaan-perusahaan lokal yang jelas-jelas membela nama Indonesia.
"Kalau Freeport mengancam PHK, biasa-biasa saja. Ada pengusaha yang cinta negara dan tidak cinta negara," tandas dia.
Demikianlah Artikel Freeport Ancam Gugat Indonesia ke Arbitrase
Sekianlah artikel Freeport Ancam Gugat Indonesia ke Arbitrase kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Freeport Ancam Gugat Indonesia ke Arbitrase dengan alamat link https://salambagi.blogspot.com/2017/02/freeport-ancam-gugat-indonesia-ke.html